Rabu, 04 Mei 2011

Syarat KAK dalam Perpres 54 Tahun 2010

Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang meliputi:
1.    uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
a.    latar belakang;
b.    maksud dan tujuan;
c.    ruang lingkup;    
d.    keluaran yang diinginkan; dan
e.    pendanaan.
2.    jenis, isi, dan jumlah laporan yang harus dibuat;
3.    waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan, termasuk kapan jadwal pelaporan  pekerjaan  tersebut harus  tersedia,  dengan  memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
4.    kualifikasi tenaga ahli;
5.    besarnya total perkiraan biaya pekerjaan dan sumber pendanaan; dan
6.    analisa  kebutuhan  tenaga  ahli  (hubungan  antara  ruang  lingkup, keluaran yang diinginkan, kualifikasi dan jumlah tenaga ahli, jenis dan jumlah laporan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan).